BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA
GLOBALISASI
2.1 Pemahaman
Aktualisasi
Pengertian Aktualisasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktualisasi berasal dari kata aktual artinya betul-betul terjadi atau
sesungguhnya. Aktualisasi nilai- nilai
Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat
tercermin dalam sikap dan
prilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa
bukan hanya sekedar untuk mencapai keinginan pribadi
dengan mengajak orang lain mengamalkan Pancasila, sedangkan prilaku sendiri jauh dari nilai-nilai Pancasila
sesungguhnya merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat
dilakukan dengan cara-cara :
a. Aktualisasi
secara Obyektif :
Melaksanakan Pancasila dalam setiap
aspek penyelenggara Negara, meliputi bidang legeslatife,
eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum
Indonesia atas Filsafat Negara Pancasila, asas Politik
kedaulatan rakyat, dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
b. Aktualisasi
Pancasila Secara Subjektif :
Melaksanakan Pancasila setiap
pribadi, perorangan, warga Negara dan penduduk. Pelaksanaanya ditentukan oleh kesadaran, ketaatan serta kesiapan
individu untuk mengamalkan
Pancasila.
2.1.1 Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar
luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia
sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme.
Secara formal pada tanggal 18
Agustus 1945 sebagai mana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
4
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa. Pandangan Hidup berfungsi :
a. Kerangka acuan baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.
b. Penuntun dan petunjuk arah bagi
bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala
bidang.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan
ketatanegara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain semua peraturan yang
berlaku dinegara Republik Indonesia harus bersumber pada
Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
2.1.2 Pancasila segabai system Filsafat
A. Cara
Berfikir Filsafat
1. Pengertian
Filsafat
Secara
Etimologis (asal kata) kata Filasafat berasal dari Bahasa Yunani Philosophia
(philos dan Sophia) yang artinya cinta kebijaksanaan Bahasa arab Falsafah.
Filsuf adalah seseorang yang pecinta kebijaksanaan. Berfilsafat adalah berfikir
sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (merenung) secara metodis, menyeluruh,
dan universal. Tujuan Filsafat (berfilsafat) adalah menemukan hakikat kebenaran
atau pengetahuan yang hakiki, yang disebut kebijaksanaan atau hikmah.
2. Cabang-cabang
filsafat
a. Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, melipu bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, melipu bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
b. Epistemologi
Berkaitan
dengan persoalan hakikat pengetahuan.
c. Metodologi
Berkaitan
dengan metode dalam ilmu pengetahuan.
5
d. Logika
Filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan
dalil dalil yang benar
e. Etika
Berkaitan dengan
moralitas, tingkah laku manusia.
f. Estetika
Berkaitan dengan
personal hakikat keindahan.
3. Aliran-Aliran
Filsafat
a. Materialis
Mengajarkan bahwa
hakikat realitas kesemestaan termasuk makhluk hidup dan manusia
ialah material.
b. Aliran
Idealisme/spiritualisme
Mengajarkan bahwa ide
spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
c. Aliran
realism
Menggambarkan bahwa
sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah
benda semata-mata. Karena realita adalah paduan benda (materi dan jasmani).
B. Pengertian
Pancasila Secara Filsafat]
Menurut D runes,
filsafat dibagi 3 golongan besar :
1. Ontologi
atau metafisika
Filsafat yangmembahas tentang ada, mencari hakikat ada, penggolongan keberadaannya
2. Epistemologi
atau Filsafat pengetahuan
Membahas tentang
pengetahuan, bagaimana strukturnya, syarat-syaratnya dsb.
3. Aksiologi
atau Filsafat nilai
Mambahas tentang nilai,
filsafat moral atau etika, filsafat tingkah laku dan juga ,tentang keindahan (estetika)
6
C. Nilai-nilai
Pancasila menjadi dasar dan arah keseimbangan antara hak dan kewajiban azasi manusia.
Pandangan
hidup manusia mengakui manusia sebagai “ mono-dualistik” yang
berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk sosial, menempatkan
hak azasi manusia sekaligus sebagai wajib azasi, kehidupan masyarakat Pancasila
adalah selaras, serasi, dan seimbang dalam hal jasmani dan rohani.
Apabila memahami
nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung hubungan yang
melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut.
1. Hubungan
vertikal
Hubungan manusia dengan
Tuhan YME penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan YME.
2. Hubungan
Horizontal
Hubungan manusia dengan
sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga Negara.
3. Hubungan
alamiah
Hubungan manusia dengan
alam sekitarnya.
2.1.3 Pancasila
Sebagai Sistim Etika
A. Pengertian Nilai
,Moral, dan Norma
1. Pengertian
Etika
merupakan bagian dari filsafat yang khusus membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia.
Nilai luhur adalah nilai yang diluhurkan, yang dijunjung
tinggi dan diupayakan agar manjadi kenyataan. Norma merupakan peraturan batin
manusia beserta sanksi-sanksi.
7
2. Nilai
Dasar. Nilai Instrumental, dan Nilai Pancasila
Dipandang dari sudut
sifat, fungsi dan kedudukanya nilai dapat dibedakan :
a. Nilai
Dasar lebih bersifat fundamental dan relatif tetap. Dalam hal ini nilai- nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai
Instrumental merupakan penjabaran nilai dasar, berlaku dalam jangka waktu
tertentu karena dipengaruhi beberapa factor. Dalam hal ini yang termasuk nilai
instrumental adalah nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945,
penjelasan UUD 1945 dan berbagai ketetapan lembaga tertinggi Negara ( MPR ).
c. Nilai
praksis terletak dinamika perkembangan dan keterbukaan dari nilai dasar. Dari
sini diharapkan dapat terwujud suatu bangsa yang berkepribadian dan sekaligus
maju.
2.1.4 Pancasila Sebagai Ideologi
A. Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari kata Yunani
“idien” (melihat) dan logia (kata ajaran) istilah ini berasal dari A.Destut de
Treay (1836) cabang filsafat yaitu “science de idees“ sebagai ilmu yang
mendasari ilmu-ilmu lain misalnya ideologi , etika, dan politik. Ideologi berti
ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Empat tipe Ideologi :
1. Ideologi
Konservatif
Ideologi yang memelihara keadaan
yang ada, setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan
dalam hal-hal teknis.
2. Kontra
Ideologi
Melegistimasikan penyimpangan yang
ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
3. Ideologi
Reformasi
Ideologi yang berkehendak mengubah
keadaan.
4. Ideolgi
Revosioner
Ideology yang bertujuan mngubah
seluruh system nilai masyarakat.
8
B. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka
merupakan hasil pemikiran terbuka (Demokratis). Ideologi terbuka pelaksanaanya
disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan. Ada serta dialog antara
nilai dasar dan nilai praksis sehingga sehingga memungkainkan nilai
instrumental yang tepat.
Faktor yang mendorong pemikiran
keterbukaan ideologi Pancasila :
a. Proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Bangkrutnya
ideologi tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengelaman
sejarah politik dimasa lampau.
d. Tekat
untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi dan
hasrat mengembangkan kreatif dan dinamis dalam rangka mancapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai ideology terbuka
memiliki tiga dimensi :
a. Dimensi
Idealistis
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila bersifat sistimatis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita
yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b. Dimensi
Realistis
Ideologi harus mampu mencerminkan
realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
c. Dimensi
Normatif
Nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma, sebagai mana terkandung
dalam norma-norma kenegaraan.
Keterbukaan Ideologi Pancasila dan
Batas-batas yang tidak boleh dilanggar :
a. Stabilitas
Nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap ideology komunis, marxisme, dan leninisme.
c. Mencegah
berkembangnya paham riberal larangan terhadap pandangan ekstim yang menggelisahkan
masyarakat.
9
2.2 Pembahasan
UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang
menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
kesatuan RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau
sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengerttian hukum dasar meliputi dua
macam :
- Hukum
tertulis UUD 1945
- Hukum
Tidak Tertulis (konvensi)
2.2.1 Pengertian
UUD 1945
Pengertian
UUD 1945 adalah keseluruhan dari
a. Naskah
awal yang terdiri dari
1. Pembukaan
UUD
2. Batang
tubuh UUD
3. Penjelasan
b. Amandemen
UUD yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.
2.2.2 Kedudukan UUD
1945
UUD
1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau
dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut
akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya akan
merupakan pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.
2.2.3 Pembukaan UUD
!945
Maka
Pembukaan UUD 1945
a. Merupakan
sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Merupakan
sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
nasional maupun lingkungan Internasional.
Pokok-pokok
kaidah Negara yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
10
a. Dasar-dasar pembentukan Negara
1. Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Azas
Politik
Pernyaraan yang menyatakan bahwa
Negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Azas
kerohanian Negara
Dasar filsafat Negara Pancasila,
yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2.2.4 Batang
tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal
ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi
tentang :
a. Pengaturan sistim pemerintahan
Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari
lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b. Pasal-pasal yang berisi materi
tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c. Memuat hal-hal lain sperti
bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.
2.2.5 Hubungan Pokok-pokok
pikiran akhir dalam pembukaan UUD 1945
dengan batang Tubuh UUD 1945
a. Pokok-pokok pikiran tersebut
dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh
falsafah Pancasila.
b. UUD mrenciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya, hal ini berarti
bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan sila-sila Pancasila.
11
2.3 Aktualisasi
Diberbagai Bidang
2.3.1 Bidang Politik
Pengertian
Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan
ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat
maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana
kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
Dalam
usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan
dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a. Sistim politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b. Kemandirian partai politik dalam
memperjuangkan kepentingan rakyat.
c. Pendidikan politik kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d. Pemilihan umum yang lebih
berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi meliputi
rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
b. Demokrasi sebagai kebudayaan
politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan
perubahan melalui proses dari budaya.
c. Demokrasi sebagai struktur
organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat
melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai
politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistim politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi
dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi
liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai
dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan
politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima
oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus
berlandasan Pancasila dan secara
murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim
tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang
diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun
sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang
politik.
Demokrasi
Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai
oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada
12
Tuhan YME menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah
menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan
yang bermusyawarah/perwakilan, dan harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang
ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu
menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
Hubungan
luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan
memegang prinsip politik yang tetap aktif.
Khususnya
mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan hubungan
dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk mempercepat
pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik luar negeri
Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang teguh prinsip
bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan persahabatan, saling
menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2.3.2 Bidang Ekonomi
Tatangan
dan kesulitan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia
terletak pada struktur ekonomi itu sendiri.
Pada saat ini struktur ekonomi Indonesia mempunyai
sifat-sifat :
a. Sebagian
dari produksi nasional berasal dari sector pertanian, yang tergantung pada
keadaan alam.
b. Sebagian
rakyat Indonesia kita hidup dari sector pertanian, yang baru dalam tingkat
menggunakan teknologi sederhana.
c. Sebagian
ekspor kita sendiri dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh
perubahan keadaan dunia.
Pembangunan harus dapat mengadakan perubahan struktur ekonomi
Indonesia sehingga :
a. Produksi
nasional yang berasal dari luar pertanian ditingkatkan dan sektor industry
sebagai tulang punggung ekonomi.
b. Komposisi
ekonomi Indonesia akan semakin banyak dengan mengolah barang-barang jadi.
c. Meningkatkan
pendapatan diluar sektor pertanian.
13
Pembangunan yang akan dilaksanakan
secara bertahap untuk mencapai struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur
ekonomi yang di titik beratkan pada kekuatan industri yang didukung oleh bidang
pertanian yang kuat. Pembangunan ekonomi yang diuraikan diatas didasarkan pada
demokrasi pancasila dimana turut sertanya masyarakat secara aktif dalam
kegiatan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan
pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim
yang sehat bagi ekonomi itu.
Ciri-Ciri Positif :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4. Fakir
miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh Negara.
5. DLL.
Dalam demokrasi rasi ekonomi harus dihindari cirri-ciri
negatif:
1. Sistim
free fight liberalis yang menimbulkan eksploatasi terhadap manusia dan bangsa
lain.
2. Sistim
etatisme dimana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat diminan.
3. Monopoli
yang merugikan masyarakat.
Didalam pelaksanaan pembangunan
ekonomi harus diperhatikan bahwa disamping meningkatkan pendapatan nasional
harus dijamin pula pembangunan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan
rasa keadilan.
Para ahli ekonomi sekarang telah
menyadari bahwa berhasilnya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh
faktor-faktor yang bersifat ekonomis saja tetapi dipengaruhi faktr-faktor non
ekonomis. Faktor yang mempengaruhi ketahanan dibidang ekonomi :
Bumi dan sumber alam, tenaga kerja, faktor modal,
faktor hubungan luar negeri, faktor teknologi, prasarana, faktor manajemen.
Terbatasnya modal dan keterlampiran untuk mengolah kekayaan alam kita inilah
yang mengharuskan diadakan pemilihan prioritas yang tepat, tidak mungkin pembangunan
dilakukan disemua bidang.
Pengembangan Ekonomi
Masalah
pengembangan ekonomi berkaitan dengan masalah mutu sumber daya manusia (SDM).
kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan.
a. Memiliki
kemampuan dasar untuk berkembang.
b. Mampu
menggunakan IPTEK untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efesien,
lestari, dan berkesinambungan.
c. Memiliki
etos professional.
14
2.3.3 Bidang Sosial
Budaya
Tadisi
bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang
terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta
memberikan kepada suatu bangsa sistim nilai dan sistim norma untuk
menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
Pendidikan
sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena
fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang
dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya
menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan sosial budaya
Pancasila
dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin
credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a. Masyarakat dihormati martabatnya
sebagai manusia.
b. Masyarakat diperlukan secara
manusiawi.
c. Masyarakat mengalami solidaritas
sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
d. Masyarakat merasakan kesejahteraan
yang layak sebagai manusia.
Perubahan
dalam bidang teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya
disebabkan faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh
dari inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi
kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus
dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang tinggi sehingga bangsa Indonesia
dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat dan bahasa daerah berbeda-beda,
kesenian daerah yang beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri dari
bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin dalam
pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan bulat
dari sila-silanya.
15
2.3.4 Bidang
hukum
Hukum
merupakan pendapat J.C.T Simorangkir, SH adalah peraturan-peraturan yang
memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1. Berisi perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan harus
dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1. Merupakan peraturan mengenai
tingkah laku.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan
resmi atau yang berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi atas pelanggaran peraturan
itu tegas.
Hukum itu
sendiri adalah norma hukum norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang
berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1. Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
dari tuhan.
2. Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antara manusia.
4. Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Klasifikasi Hukum :
A. Menurut sumbernya :
1. Undang-undang yaitu hkum yang
berdasar atau timbul dari undang-undang.
2. Kebiasaan yaitu hukum yang
bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3. Teraktat yaitu hukum yang timbul
dari suatu tratat (perjanjian).
4. Yurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
B. Menurut Isinya :
1. Hukum Publik
Hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang sesorang dan Negara (pemerintah). Oleh
karena publik ini sering disebut hukum yang mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a. Hukum Pidana.
b. Hukum administrasi Negara.
c. Huku
internasional adalah seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur
kewajiban Negara, Organisasi internasional dan manusia didalam hubungan dunia.
16
2. Hukum sipil atau privat yaitu
hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
:
a. Hukum perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan
satu dengan yang lainnya.
b. Hukum
perniagaan atau hukum dagang.
3. Menurut wujudnya
a. Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati.
4. Menurut waktu berlakunya
a. Konstitutum ( hukum positif )
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
b. Ius konstituendum yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c. Hukum asasi (hukum alam) yaitu
hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Setiap
warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan
perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya
suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali
adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat
atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas,
maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan
memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat bangsa sendiri. Untuk menjaga agar
tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD
1945 maka Indonesia memberlakukan hukum warisan kolonial yang tentu saja
pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum Indonesia. Ketentuan ini berdasar
pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut UUD ini.
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar