selamat datang di blog saya

Jumat, 18 Januari 2013

Materi Makalah PANCASILA

BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

2.1       Pemahaman Aktualisasi
                         Pengertian Aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktualisasi           berasal dari kata aktual artinya betul-betul terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi nilai-         nilai Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila itu benar-benar dapat tercermin           dalam sikap dan prilaku dari seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan            nasional sampai kepada rakyat biasa bukan hanya sekedar untuk mencapai keinginan             pribadi dengan mengajak orang lain mengamalkan Pancasila, sedangkan prilaku sendiri      jauh dari nilai-nilai Pancasila sesungguhnya merealisasikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan dengan          cara-cara :
                  a.    Aktualisasi secara Obyektif :
            Melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggara Negara, meliputi bidang           legeslatife, eksekutif, yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainya. Seluruh         kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia atas Filsafat Negara Pancasila, asas           Politik kedaulatan rakyat, dan tujuan Negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
                  b.    Aktualisasi Pancasila Secara Subjektif :
            Melaksanakan Pancasila setiap pribadi, perorangan, warga Negara dan penduduk. Pelaksanaanya ditentukan oleh kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk         mengamalkan Pancasila.
            2.1.1   Kedudukan dan Fungsi Pancasila
                        Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa   Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme.
                        Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai mana tertuang dalam             pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
     
4
1.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pandangan Hidup berfungsi :
a.    Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi                        antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b.    Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan                               aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
       Pancasila sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang                                    berhubungan dengan kehidupan ketatanegara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Dengan            kata lain semua peraturan yang berlaku dinegara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.

2.1.2    Pancasila segabai system Filsafat
        A.   Cara Berfikir Filsafat
        1.    Pengertian Filsafat
Secara Etimologis (asal kata) kata Filasafat berasal dari Bahasa Yunani Philosophia (philos dan Sophia) yang artinya cinta kebijaksanaan Bahasa arab Falsafah. Filsuf adalah seseorang yang pecinta kebijaksanaan. Berfilsafat adalah berfikir sedalam-dalamnya sampai ke akar-akarnya (merenung) secara metodis, menyeluruh, dan universal. Tujuan Filsafat (berfilsafat) adalah menemukan hakikat kebenaran atau pengetahuan yang hakiki, yang disebut kebijaksanaan atau hikmah.
         2.    Cabang-cabang filsafat
         a.    Metafisika
              Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, melipu bidang-bidang ontology,                kosmologi, dan antropologi.
         b.    Epistemologi
         Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
         c.    Metodologi
         Berkaitan dengan metode dalam ilmu pengetahuan.

5
            d.    Logika
            Filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil dalil yang benar
            e.    Etika
                        Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
                        f.     Estetika
                        Berkaitan dengan personal hakikat keindahan.
                        3.    Aliran-Aliran Filsafat
                        a.    Materialis
                        Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan termasuk makhluk hidup dan                              manusia ialah material.
                        b.    Aliran Idealisme/spiritualisme
                        Mengajarkan bahwa ide spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian                               manusia. 
                        c.    Aliran realism
                        Menggambarkan bahwa sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan                           bukanlah benda semata-mata. Karena realita adalah paduan benda (materi dan                               jasmani).

                              B.   Pengertian Pancasila Secara Filsafat]
                        Menurut D runes, filsafat dibagi 3 golongan besar :
                              1.    Ontologi atau metafisika
                              Filsafat yangmembahas tentang ada, mencari hakikat ada, penggolongan keberadaannya                                                  
                              2.    Epistemologi atau  Filsafat pengetahuan
                        Membahas tentang pengetahuan, bagaimana strukturnya, syarat-syaratnya dsb.
                              3.    Aksiologi atau Filsafat nilai
                     Mambahas tentang nilai, filsafat moral atau etika, filsafat tingkah laku dan juga ,tentang    keindahan (estetika)                             

6
                              C.   Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dan arah keseimbangan antara hak dan                                kewajiban azasi manusia.
                        Pandangan hidup manusia mengakui manusia sebagai “ mono-dualistik”                             yang berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk                             sosial, menempatkan hak azasi manusia sekaligus sebagai wajib azasi, kehidupan                           masyarakat Pancasila adalah selaras, serasi, dan seimbang dalam hal jasmani dan                           rohani.

                        Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung hubungan                             yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan                                       tersebut.
                              1.    Hubungan vertikal
                        Hubungan manusia dengan Tuhan YME penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan                               YME.                         
                              2.    Hubungan Horizontal
                        Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga                                    masyarakat, warga Negara.
                        3.    Hubungan alamiah
                        Hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

2.1.3     Pancasila Sebagai Sistim Etika
                             A.   Pengertian Nilai ,Moral, dan Norma
                              1.    Pengertian
                                    Etika merupakan bagian dari filsafat yang khusus membahas masalah baik              buruknya tingkah laku manusia. Nilai luhur adalah nilai yang diluhurkan, yang                                   dijunjung tinggi dan diupayakan agar manjadi kenyataan. Norma merupakan                               peraturan batin manusia beserta sanksi-sanksi.



7
                              2.    Nilai Dasar. Nilai Instrumental, dan Nilai Pancasila
                        Dipandang dari sudut sifat, fungsi dan kedudukanya nilai dapat dibedakan :
                              a.    Nilai Dasar lebih bersifat fundamental dan relatif tetap. Dalam hal ini nilai-                              nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b.    Nilai Instrumental merupakan penjabaran nilai dasar, berlaku dalam jangka waktu tertentu karena dipengaruhi beberapa factor. Dalam hal ini yang termasuk nilai instrumental adalah nilai yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945, penjelasan UUD 1945 dan berbagai ketetapan lembaga tertinggi Negara ( MPR ).
c.    Nilai praksis terletak dinamika perkembangan dan keterbukaan dari nilai dasar. Dari sini diharapkan dapat terwujud suatu bangsa yang berkepribadian dan sekaligus maju.
2.1.4    Pancasila Sebagai Ideologi
A.   Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata Yunani “idien” (melihat) dan logia (kata ajaran) istilah ini berasal dari A.Destut de Treay (1836) cabang filsafat yaitu “science de idees“ sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain misalnya ideologi , etika, dan politik. Ideologi berti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Empat tipe Ideologi :
1.    Ideologi Konservatif
Ideologi yang memelihara keadaan yang ada, setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2.    Kontra Ideologi
Melegistimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
3.    Ideologi Reformasi
Ideologi yang berkehendak mengubah keadaan.
4.    Ideolgi Revosioner
Ideology yang bertujuan mngubah seluruh system nilai masyarakat.


8
B.   Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka merupakan hasil pemikiran terbuka (Demokratis). Ideologi terbuka pelaksanaanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan. Ada serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga sehingga memungkainkan nilai instrumental yang tepat.
Faktor yang mendorong pemikiran keterbukaan ideologi Pancasila :
a.    Proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.    Bangkrutnya ideologi tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.    Pengelaman sejarah politik dimasa lampau.
d.    Tekat untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang abadi dan hasrat mengembangkan kreatif dan dinamis dalam rangka mancapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki tiga dimensi :
a.    Dimensi Idealistis
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistimatis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Dimensi Realistis
Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
c.    Dimensi Normatif
Nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma, sebagai mana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Keterbukaan Ideologi Pancasila dan Batas-batas yang tidak boleh dilanggar :
a.    Stabilitas Nasional yang dinamis.
b.    Larangan terhadap ideology komunis, marxisme, dan leninisme.
c.    Mencegah berkembangnya paham riberal larangan terhadap pandangan ekstim yang menggelisahkan masyarakat.
9
2.2         Pembahasan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara kesatuan  RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengerttian hukum dasar meliputi dua macam :
-       Hukum tertulis UUD 1945
-       Hukum Tidak Tertulis    (konvensi)
2.2.1   Pengertian UUD 1945
            Pengertian UUD 1945 adalah keseluruhan dari
a.    Naskah awal yang terdiri dari
1.    Pembukaan UUD
2.    Batang tubuh UUD
3.    Penjelasan
b.    Amandemen UUD yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.

2.2.2   Kedudukan UUD 1945
            UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya  akan merupakan pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.
2.2.3   Pembukaan UUD !945
            Maka Pembukaan UUD 1945
a.    Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan Internasional.
            Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD                                 1945 yaitu :
10
a.    Dasar-dasar pembentukan Negara
1.    Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.    Azas Politik
Pernyaraan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3.    Azas kerohanian Negara
Dasar filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.
2.2.4     Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang :
a.    Pengaturan sistim pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b.    Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c.    Memuat hal-hal lain sperti bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.

2.2.5     Hubungan Pokok-pokok pikiran akhir dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a.    Pokok-pokok pikiran tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila.

b.    UUD mrenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya, hal ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan sila-sila Pancasila.








11
2.3         Aktualisasi Diberbagai Bidang
2.3.1   Bidang Politik
            Pengertian Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
            Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a.    Sistim politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b.    Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan  kepentingan rakyat.
c.    Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d.    Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.

Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a.    Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
b.    Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan perubahan melalui proses dari budaya.
c.    Demokrasi sebagai struktur organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai politik, birokrasi, dan peradilan.

Sistim politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila dan secara
 murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang politik.
            Demokrasi Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada


12
Tuhan YME menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
            Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
            Hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan memegang prinsip politik yang tetap aktif.
            Khususnya mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

2.3.2   Bidang Ekonomi
            Tatangan dan kesulitan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia terletak pada struktur ekonomi itu sendiri.
Pada saat ini struktur ekonomi Indonesia mempunyai sifat-sifat :
      a.    Sebagian dari produksi nasional berasal dari sector pertanian, yang tergantung pada keadaan alam.
      b.    Sebagian rakyat Indonesia kita hidup dari sector pertanian, yang baru dalam tingkat menggunakan teknologi sederhana.
      c.    Sebagian ekspor kita sendiri dari bahan-bahan mentah yang banyak dipengaruhi oleh perubahan keadaan dunia.
Pembangunan harus dapat mengadakan perubahan struktur ekonomi Indonesia sehingga :
      a.    Produksi nasional yang berasal dari luar pertanian ditingkatkan dan sektor industry sebagai tulang punggung ekonomi.
      b.    Komposisi ekonomi Indonesia akan semakin banyak dengan mengolah barang-barang jadi.
      c.    Meningkatkan pendapatan diluar sektor pertanian.








13
Pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai struktur ekonomi yang seimbang, yaitu struktur ekonomi yang di titik beratkan pada kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Pembangunan ekonomi yang diuraikan diatas didasarkan pada demokrasi pancasila dimana turut sertanya masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi ekonomi itu.

Ciri-Ciri Positif :
      1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
      2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
      3.    Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
      4.    Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh Negara.
      5.    DLL.

Dalam demokrasi rasi ekonomi harus dihindari cirri-ciri negatif:
      1.    Sistim free fight liberalis yang menimbulkan eksploatasi terhadap manusia dan bangsa lain.
      2.    Sistim etatisme dimana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat diminan.
      3.    Monopoli yang merugikan masyarakat.
Didalam pelaksanaan pembangunan ekonomi harus diperhatikan bahwa disamping meningkatkan pendapatan nasional harus dijamin pula pembangunan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan.
Para ahli ekonomi sekarang telah menyadari bahwa berhasilnya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor yang bersifat ekonomis saja tetapi dipengaruhi faktr-faktor non ekonomis. Faktor yang mempengaruhi ketahanan dibidang ekonomi :
Bumi  dan sumber alam, tenaga kerja, faktor modal, faktor hubungan luar negeri, faktor teknologi, prasarana, faktor manajemen. Terbatasnya modal dan keterlampiran untuk mengolah kekayaan alam kita inilah yang mengharuskan diadakan pemilihan prioritas yang tepat, tidak mungkin pembangunan dilakukan disemua bidang.
Pengembangan Ekonomi
            Masalah pengembangan ekonomi berkaitan dengan masalah mutu sumber daya manusia (SDM). kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan.
      a.    Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang.
      b.    Mampu menggunakan IPTEK untuk mengolah sumber daya alam secara efektif, efesien, lestari, dan berkesinambungan.
      c.    Memiliki etos professional.

14

2.3.3   Bidang Sosial Budaya
            Tadisi bangsa merupakan keseluruhan kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diwariskan dari generasi kegenerasi serta memberikan kepada suatu bangsa  sistim nilai dan sistim norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
            Pendidikan sangat diperlukan dalam rangka pembaruan masyarakat dan kebudayaan karena fungsi pendidikan bersifat mengubah secara tertib kearah tujuan yang dikehendaki. Agar manusia dapat berpatisipasi penuh dan mengembangkan bakatnya menumbuhkan kehidupan sosial sesuai tuntutan jaman.
Pengembangan sosial budaya
            Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila makin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secaranyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
a.    Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
b.    Masyarakat diperlukan secara manusiawi.
c.    Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin menghilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
d.    Masyarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
            Perubahan dalam bidang teknologi dan kebudayaan makin cepat. Perubahan sosial budaya disebabkan faktor-faktor yang dating baik dari luar maupun dari dalam. Pengaruh dari inilah terutama dibidang kebudayaan yang dapat membayakan bagi kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Kepribadian bangsa kita harus dipertahankan, karena berakar sejarah dan kebudayaan Indonesia yang telah tua.
Kesadaran toleransi yang tinggi sehingga bangsa Indonesia dapat dan bertekad hidup bersatu meskipun adat dan bahasa daerah berbeda-beda, kesenian daerah yang beraneka ragam dengan penduduk yang terdiri dari bermacam-macam suku dan memeluk agama yang berbeda-beda. Semua tercermin dalam pandangan hidup dan falsafah Negara yaitu pancasila yang merubah kesatuan bulat dari sila-silanya.













15

2.3.4     Bidang hukum
            Hukum merupakan pendapat J.C.T Simorangkir, SH adalah peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu.
Ciri-ciri dari pada hukum :
1.    Berisi perintah dan larangan.
2.    Perintah dan larangan harus dipatuhi semua orang.
Unsur-unsur dari pada hukum :
1.    Merupakan peraturan mengenai tingkah laku.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan resmi atau yang berwenang.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi atas pelanggaran peraturan itu tegas.

            Hukum itu sendiri adalah norma hukum norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 macam :
1.    Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari tuhan.
2.    Norma kesusilaan
Peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.    Norma kesopanan
Peraturan / kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antara manusia.
4.    Norma hukum
Peraturan / kaidah yang diciptakan dari kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Klasifikasi Hukum :
A.   Menurut sumbernya :
1.    Undang-undang yaitu hkum yang berdasar atau timbul dari undang-undang.
2.    Kebiasaan yaitu hukum yang bersumber dari hukum adat kebiasaan.
3.    Teraktat yaitu hukum yang timbul dari suatu tratat (perjanjian).
4.    Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
B.   Menurut Isinya :
1.    Hukum Publik
            Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sesorang dan Negara (pemerintah). Oleh karena publik ini sering disebut hukum yang mengatur kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik adalah :
a.    Hukum Pidana.
b.    Hukum administrasi Negara.
c.    Huku internasional adalah seperangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang              mengatur kewajiban Negara, Organisasi internasional dan manusia didalam    hubungan dunia.

16

2.    Hukum sipil atau privat yaitu hukum yang menurut hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain :
a.    Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak orang dan benda-benda dalam hubungan satu dengan yang lainnya.
b.     Hukum perniagaan  atau hukum dagang.
3.    Menurut wujudnya
a.    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
b.    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati.

4.    Menurut waktu berlakunya
a.    Konstitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius konstituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c.    Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum untuk selam-selamanya (abadi) terhadap siapun juga diseluruh tempat.

5.    Menurut sifatnya
a.    Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apa bila yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

            Setiap warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Sampai sekarang bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum-hukum nasional yang dibuat bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaanya disesuaikan dengan Negara hukum Indonesia. Ketentuan ini berdasar pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.




17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar