PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR
PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan
industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan
oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat
sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa
meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan.
Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor
a) Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya
agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan,
masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan
Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah
diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
·
sembrono dan tidak hati-hati
·
tidak mematuhi peraturan
·
tidak mengikuti standar prosedur
kerja.
·
tidak memakai alat pelindung diri
·
kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja
yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Ada dua sebab utama terjadinya suatu
kecelakaan.
1. tindakan yang tidak aman
1. kondisi kerja yang tidak aman Suatu
Orang yang mendapat kecelakaan
luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya
sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
a) Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat
atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai
perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau
pelindung kepala
d) Bersendang
gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat
perlengkapan lainnya.
e) sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
f) Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
KESIMPULAN
Sudah seharusnya perusahaan industri
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkunganmaka pihak industry wajib
untuk melindungi Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri dari
pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari
kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya
yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industry, serta menjaga
hasil poduknya yang maksudnya sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu
industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan
Contoh tindakan yang dapat digunakan
Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya, sedangkan Untuk udara atau air buangan yang
mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan,
penyaringan atau secara reaksi kimia. Ini semua tergantung oleh factor – faktornya,
seperti Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut, Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan, Derajat efektifnya cara yang dipakai, dan
Kondisi lingkungan setempat
Sebenarnya perlindungan masyarak
terhadap industry telah diatur atau dijaga oleh wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lainuntuk bidang produk-produk industi
TANGGAPAN
Munurut saya perlindungan untuk
semua masyarakat itu sangat penting, tidak hanya untuk masyarakat yang
bertempat tinggal dekat industry sebab yang namanya perlindungan itu harus
diterima oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.untuk pembahasan kali ini yang
paling berperan penting adalah pihak industry tetapi tetap pemerintahpun ikut
berperan dalam perlindungan ini, karena selain pemerintah pihak industrylah
yang paling berperan untuk masalah ini dan karena itu sudah semestinya pihak
industry bertanggung jawab untuk perlindungan masyarakat khususnya untuk mereka
yang berada disekitar industry trersebut sebab mereka yang memiliki kemungkinan
tertinggi yang akan menerima resiko dari tindakn industry itu, contohnya adalah
limbah dan polusi udara yang dihasilakn industry tersebut.
contoh tindakan yang harus dilakukan
oleh pihak industry untuk masyarakat yang berada disekitar industry adalah dengan
cara membuang limbah industry pada tempat yang disediakan oleh pihak industry
itu sendiri sehingga masyarakat disekitar industry itu dapat terhindar dari hal
– hal yang tidak diinginkan, Sedangkan untuk masyarakat yang tidak tinggal
disekitar industry , pihak industry dapat melakukan cara membuat atau
menghasilkan produk yang ramah lingkungan atau yang tidak berbahaya untuk orang
banyak
Sumber :