selamat datang di blog saya

Jumat, 18 Januari 2013

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM LINGKUNGAN HIDUP

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam Lingkungan Hidup

Beberapa pengertian :
1.     Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
2.     Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
3.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
4.     Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
5.     Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.


Ekosistem Alami dan Ekosistem Buatan
1.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
2.     Human Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami.
3.     Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame) geologis.
4.     Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time frame manusia.
5.     Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat
Cara Pandang Ekosistem
* Keterkaitan
* Ketergantungan
* Keserasian
* Keselarasan
* Keseimbangan
antar komponen di dalam ekosistem.

Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.     Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.     Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.     Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.


Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :

1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.


Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.     Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.     Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.     Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.     Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.     Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2.     Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3.     Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.     Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.     Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2.     Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3.     Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.     Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.

Referensi : http://blog.ub.ac.id/reza04ub/2013/01/15/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup/

SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya Alam

Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenislogam, air, dan tanah.Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.[3][4][5][6] Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.

http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf7/skins/common/images/magnify-clip.png
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organiktersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

Daya dukung lingkungan
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan.Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
1.    Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.    Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.    Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.    Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.

EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN

Ekologi dan Ilmu Lingkungan

Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914).[1] Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.










ILMU LINGKUNGAN adalah ekologi terapan.
Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Dalam pengaitan hal mengenai ekologi dan ilmu lingkungan itu sendiri saya mengambil sebuah pembahasan mengenai Ekologi Industri.
Ekologi industrial diperkenalkan pada tahun 1989 di dalam jurnal Scientific American oleh Robert Frosch. Frosch menyampaikan visinya, “Mengapa sistem industri tidak berlaku seperti halnya ekosistem, di mana buangan sebuah spesies menjadi sumberdaya spesies lainnya? Mengapa keluaran sebuah industri tidak menjadi masukan industri lainnya, sehingga mengurangi kebutuhan bahan baku, mengurangi polusi, dan menghemat pembuangan sampah?”
Istilah ekologi industrial itu sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Harry Zvi Evan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Komisi Ekonomi Eropa di Warsawa, Polandia pada tahun 1973, lantas juga lewat artikel yang dimuat oleh Journal for International Labour Review. Evan mendefinisikan ekologi industri sebagai analisa sistematis mengenai operasi industri dengan memasukkan faktor-faktor seperti teknologi, lingkungan, sumberdaya alam, aspek biomedis, aspek institusi, hukum, dan sosio-ekonomi.
Seiring dengan mencuatnya tujuan penghematan energi dan penghematan bahan baku, dan juga seiring dengan penjabaran-ulang pasar komoditas dan konsep produksi terutama dalam konteks ekonomi jasa, ekologi industri adalah salah satu tujuan dari Kapitalisme Natural. Strategi ini menekankan untuk melihat dampak luas dalam produksi industri, menekankan penghargaan pada modal alam, dan bergantung pada modal pengetahuan untuk merancang dan merawat ekologi-ekologi industri yang terbentuk.

Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya.
Ekologi industrial adalah proses industri alur tertutup, yang berarti bahwa buangan industri menjadi masukan proses industri lain. Ini berbeda dengan alur terbuka, di mana sumberdaya dan modal yang ditanam bergerak melalui sistem dan menghasilkan buangan yang tidak terpakai.

Menurut pandangan, Ekologi Industri ini sangat perlu. Ekologi industrial tidak memandang sistem industri sebagai hal yang terpisah dari biosfer, melainkan sebagai bagian dari ekosistem. Berbeda dengan ekologi dalam konteks alam yang berdasarkan modal alam, ekologi industri adalah berdasarkan modal infrastruktur. Seperti halnya alam yang sejatinya tidak memiliki sampah, sistem industri seharusnya juga meniru stuktur ini apabila ingin senantiasa lestari dan berkelanjutan.




Sumber video : http://www.youtube.com/watch?v=qOGoUsH1L_A

Sikap yang harus diambil oleh seluruh pelaku industri saya rasa harus memikirkan rantai ekosistem lingkungan yang selaras dengan produksi industri yang mereka kerjakan. Seperti halnya yang ada pada video di atas saya rasa perlu ada tindak lanjut untuk para oknum yang menyalahgunakan pengertian ekologi industri ini. Dampak dari kesalah pahaman industri ini bukan hanya merugikan lingkungan sekitar tapi bisa juga menghancurkan sistem kehidupan di sekitarnya. Contohnya seperti yang ada pada video, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu membuang limbah-limbah industri mereka ke sembarang kali di sekitar proyek industri mereka. Padahal jika limbah yang mereka buang itu berbahaya, bisa menyebabkan hewan dan tumbuhan di sekitar kali itu mati seketika. Jika hal itu terjadi, itu sama saja beberapa rantai ekosistem sudah rusak hanya karena “limbah” yang mereka buang sembarangan. Saya rasa pelaku proyek industri ini harus lebih pintar lagi untuk pengelolaan limbah. Mengapa limbah yang mereka hasilkan tidak di daur ulang saja? ,atau membuat penampungan limbah air sendiri mungkin pertanyaan ini bukan sekedar pertanyaan tetapi harapan yang diucapkan oleh seluruh masyarakat yang hidupnya di kelilingi oleh proyek-proyek industri. Semoga Ekologi Industri ini bukan hanya sekedar wacana perubahan sistem perlindungan terhadap lingkungan, tetapi menjadi bukti nyata terciptanya industri ramah lingkungan.


Referensi : http://namakuvee.wordpress.com/2011/11/13/ekologi-dan-ilmu-lingkungan/

Jumat, 30 November 2012

Makalah PANCASILA

MAKALAH PANCASILA
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi



Nama        : ILHAM SAPUTRA
Npm           : 13411504
Kelas         : 2IB01

UNIVERSTAS GUNADARMA




AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

KATA PENGANTAR

Segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat allah SWT, yang telah memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
            Adapun tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini adalah agar pembaca memahami pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam penyusunan laporan ini berdasrkan Data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta hasil pembelajaran Pendidikan Pancasila.
            Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :

11.    Prof., Dr., E.S., Margianti., SE., MM., selaku rektor Universitas Gunadarma.
22.    Prof., Drs., Syahbuddin., MSc., Phd., selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Gunadarma.
33.    Moesadin Malik, IR., M.SI., selaku Dosen Pendidikan Pancasila Universitas Gunadarma,
44.    Kedua orang tua yang telah memberikan bantuan moril maupun materil, dan
55.    Teman-teman mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas Gunadarma, khususnya angkatan 2011.

Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun laporankarya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Karya Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan Teknik Industri. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.

Depok,  20  November  2012



Penyusun



i




DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………….             i
Daftar isi …………………………………………………………………………...             ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1       Pendahuluan ………………………………………………………............               1
1.2       Latar Belakang …………………………………………………………….              2
1.3       Maksud Dan tujuan …………………………………………………….....               3
1.4       Ruang Lingkup ……………………………………………………............               3
BAB II AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
             DALAM ERA GLOBALISASI
2.1 Pengamalan Aktualisasi
            2.1.1 Kedudukan dan Fungsi Pancasila …………………………..............                 4
            2.1.2 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat…………………………………...                 5
            2.1.3 Pancasila Sebagai Sistim Etika …………………………...................                 7
            2.1.4 Pancasila Sebagai Ideologi …………………………………….........                 8
2.2 Pembahasan UUD 1945
            2.2.1 Pengertian UUD 1945……………………………………………….                10
            2.2.2 Kedudukan UUd 1945 ……………………………………………..                 10
            2.2.3 Pembukaan UUD 1945 ………………………………….................                 10
            2.2.4 Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945………………....................                11
            2.2.5 Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Akhir dalam ……………………....                 11
2.3 Aktualisasi Diberbagai Bidang
            2.3.1 Bidang Politik ……………………………………………………….               12
            2.3.2 Bidang Ekonomi …………………………………………………….               13
            2.3.3 Bidang Sosial Budaya ………………………………………………                15
            2.3.4 Bidang Hukum ………………………………………………………               16
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan …………………………………………………………….              18
            3.2 Saran …………………………………………………………………...             18
ii





DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
           
            Mempelajari, memahami, dan menghayati Pancasila dengan keseluruhan nilai-nilainya, belumlah cukup karena hal tersebut hanya pada tatanan teoritas saja maka belum terlihat hasilnya oleh karena itu yang lebih penting kita harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
            Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa ( Falsafat hidup Bangsa ) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
            Didalam suatu Negara yang berdaulat, konstitusi merupakan kebutuhan utama untuk menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara dengan baik, konstitusi merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara agar jalanya kehidupan bernegara memiliki arah yang pasti dan tidak timpang siul. Dengan demikian diharapkan adanya tatanan kehidupan yang serasi (harmonis) antara kehidupan kenegaraan dan masyarakat dalam Negara.
            Namun, dalam kehidupan sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam perakteknya penerapan Pancasila dan UUD 1945 kita harus mempunyai sikap mental, pola pikir, dan tingkah laku ( amal perbuatan ) yang konsekwen secara bulat, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, dimana Bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang maju. Tenaga yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan serta berkepribadian dan bermoral agar mampu bersaing dalam era Globalisasi.






1



1.1       Latar Belakang
1.   Landasan Historis
            Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai dari zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai Merdeka berkat perjuangan bangsa untuk menemukan jati dirinya yang merdeka berpandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 39 (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 pengganti peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menetapkan pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib setiap program studi dan bersifat Nasional.

2.   Landasan Yuridis
a.    UU No 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan pemerintah No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
c.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 265/DIKTI/KEP/2000 Tanggal 10
       Agustus 2000 tentang penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran (GBPP) mata kuliah
       pengembangan kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi Indonesia.
d.    Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000.

3.   Landasan Filosofis
a.    Memahami Pancasila Sebagai Sistim filsafat, etik, dan ideology.
b.    Memahami nilai Pancasila sebagai nilai dasar dan Dasar Negara.
c.    Nilai-nilai dasar Negara menjadi panduan atau mewarnai keyakinan serta serta pegangan hidup warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.    Menambahkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta sikap dan peilaku yang cinta tanah air bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

2



1.2       Maksud Dan Tujuan
a.    Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam
       kehidupanya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b.    Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan
       bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan
       pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c.    Memupuk Sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga
       mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan
       pembangunan.

1.3       Ruang Lingkup
            Aktualisasi pegamalan Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan. Membahas kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem          filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, Pancasila sebagai ideology.
            Pembahasan UUD 1945 meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang      tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Aktualisasi dibidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan bidang hukum.













3


Rabu, 28 November 2012

IDENTIFIKASI PERTAMBANGAN


TEKNOLOGI LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Studi Identifikasi Dampak Lingkungan Pertambangan Emas Skala Kecil di Kabupaten Garut (Studi Kasus di Desa Mulyajaya)




Pertambangan emas rakyat di Kabupaten Garut berada di wilayah selatan kabupaten. Pertambangan tersebut telah memberikan manfaat ekonomi berupa penyerapan tenaga kerja dan keuntungan bagi sebagian masyarakat dan pemodal di belakangnya. Namun manfaat tersebut hanya bersifat mikro ekonomi, sedang dari sisi makro kegiatan pertambangan emas tersebut sebagai penyebab terjadinya proses reduksi nilai potensi ekonomi wilayah.



1.   Reduksi terjadi karena dua hal, yaitu :

  • Pencemaran lingkungan dari proses penambangan dan proses pengolahan bijih emas
  • Tidak adanya pendapatan yang diperoleh daerah Pertambangan emas tersebut


2.   Tujuan

Tujuan studi identifikasi potensi dampak lingkungan pertambangan emas skala kecil adalah penyusunan dan pembuatan informasi lingkungan berupa komponen pertambangan emas skala kecil yang berdampak terhadap lingkungan dan penanganannya.


3.   Persepsi Masyarakat

Berdasarkan hasil wawancara terhadap 30 responden terpilih di daerah sekitar pertambangan menunjukkan, bahwa jumlah responden yang menerima sebanyak 15 orang, dan yang menolak sebanyak 11 orang, serta yang abstain sebanyak 4 orang. Sehingga jumlah responden yang menerima dan yang menolak kehadiran pertambangan emas rakyat di Desa Mulyajaya hampir berimbang. Oleh karena itu diperlukan pertimbangan yang menyeluruh dengan mendalami berbagai aspirasi yang muncul dari kedua pihak untuk melanjutkan kehadiran pertambangan dalam bentuk resmi.


4.   Penanganan Dampak

a. Penentuan dan Pembatasan Penambangan

b. Relokasi pengolahan

c. Perbaikan pengelolaan pertambangan emas

d. Perbaikan unit pengolahan



5.   Kesimpulan

Pertambangan emas skala kecil di Desa Mulyajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut berpotensi menimbulkan dampak negatip terhadap lingkungan. Potensi dampak negatip tersebut adalah perusakan hutan lindung, terdistrisinya merkuri ke perairan umum dan lahan umum, friksi sosial, serta tidak adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah.